Wednesday, June 27, 2018

Hukum SMS / chatting ke ikhwan / akhwat

      
Hukum SMS / chatting ke ikhwan / akhwat




         Hukum SMS / chatting ke ikhwan / akhwat (lawan jenis bukan mahram) adalah sama dengan berkhalwat (berduaan) alias haram. Karena hukumnya adalah sama dengan khalwat (dilarang dalam agama), maka berlaku juga untuk email, telepon, message facebook dll. Tetapi bisa jadi hukum sms / chatting dengan lawan jenis menjadi boleh.

Dengan syarat :
       Diperlukan dan mendesak memang tidak bisa melalui mahram (terpaksa)Seperlunya saja tidak ditambah-tambah dengan gurauan, candaan, ataupun rayuan tidak keluar dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam Hendaklah berada di ruang publik sehingga tidak menimbulkan pintu fitnah hendaklah antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam tentang ilmu dan pelajaran (Tetapi kembali ke point 3)
       Sementara itu, banyak dari kaum muda mudi yang menggunakan alasan dakwah untuk bisa SMS-an dan chatting-an dengan bukan mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”

        Tetapi dalam batas sewajarnya saja. Jika bisa, tanyakan pada yang mahram (tanpa perlu sms/ atau chatting pada bukan mahram) ataupun bisa juga searching di Mbah Google sendiri (tanpa perlu chatting / sms). Hal ini perlu untuk menghindari kemadharatan. Dan karena terkadang hal-hal yang awalnya untuk kebaikan malah menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang diharamkan. (Markaz al Fatw No. 1759).

         Hal ini (chatting / sms alasan dakwah) bisa lebih bahaya daripada orang fasik yang terang-terangan, kenapa? Karena mereka (orang-orang fasik itu) sadar bahwa perbuatan mereka keliru dan merupakan langkah awal memperbaiki diri. Tidak seperti mereka yang chattingan dan sms-an untuk alasan dakwah, mereka pikir justru kemaksiatan itu ibadah (Astaghfirullah!). Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet) mengandung fitnah dan bahaya yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun penanya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu.“ Fatawa Al-Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 96.



AYO KAWAN MARI KITA SHARING TENTANG AQIDAH ISLAM ....

1 comment: