Wednesday, March 25, 2020

Jenis Hadast dan Batas Aurat ۞



الأحداث اثنان : أصغر وأكبر . فالأصغر ماأوجب الوضوء . والأكبر ماأوجب الغسل

Al-Ahdatsu Itsnani : Ashghoru Wa Akbaru , Al-Ashghoru MaaAwjabal Wudhuua Wal Akbaru Maa Awjabal Ghosla .
Hadats ada dua, hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil mewajibkan wudhu. Sedangkan hadas besar yang mewajibkan mandi.

العورات أربع : عورة الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة .
Al-’Aurootu Arba’un : ‘Auroturrojuli Muthlaqon Wal Amati Fishsholaati Maa Bainassurroti Warrukbati , Wa ‘Aurotul Hurroti Fishsholaati Jamii’u Badanihaa Maa Siwal wajhi Wal Kaffaini Wa ‘Aurotul Hurroti Wal Amati ‘Indal Ajaanibi Jamii’ul Badani Wa ‘Inda Mahaarimihaa Wannisaai Maa Bainassurroti Warrukbati .
Batasan aurat terdapat empat macam. Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut. Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya. Dan keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut.

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Hadats ada dua, hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah hadas yang telah mewajibkan wudhu, seperti kentut. Sedangkan hadas besar adalah hadas yang mewajibkan mandi, seperti Junub, haid, nifas, dan melahirkan.

Rasulullah saw bersabda,”Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan shadakah dari hasil menipu”.(HR. Muslim)

Batasan aurat terdapat empat macam.
Pertama, aurat laki-laki secara mutlak, baik dalam shalat atau di luar shalat, dan budak pada saat shalat adalah anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut.
Kedua, aurat perempuan merdeka pada saat shalat adalah sekujur badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Ketiga, aurat perempuan merdeka dan amat (budak) pada saat di hadapan laki-laki lain adalah seluruh badannya.
Dan keempat, aurat perempuan merdeka dan amat pada saat di hadapan mahramnya atau di hadapan peremuan lain adalah anggauta badan di antara pusar sampai dengan lutut.


Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku pernah menghadap batu yang sangat berat untuk membawanya sedang saat itu aku memakai sehelai sarung yang ringan dan tipis.  Lalu sarung yang aku pakai itu terlepas dariku tapi aku tidak bisa meletakkan batu itu dan harus terus membawanya sampai ke tempatnya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Kembalilah ke pakaianmu (sarungmu), pakailah ia dan janganlah kamu berjalan sambil telanjang.” (HR Muslim).


Allah berfirman: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid” QS. al-’Araaf 31. Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan shalat.
Dari Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda: “Tidak sah shalat seorang wanita yang sudah mendapat haidh kecuali dengan memakai khimar” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi). Yang dimaksud dalam hadist ini adalah kewajiban menutup aurat  berlaku bagi setiap wanita yang sudah baligh sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh.
Batas aurat laki laki dalam shalat yaitu wilayah antara pusar dan lutut. Sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Jarhad al-Aslami ra, Rasulallah saw bersabda: “Tutup pahamu, sesungguhnya paha itu aurat” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi).
Hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Aurat laki-laki antara pusar dan lutut” (HR ad-Darquthni, al-Baihaqi)
Batas surat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan.
Allah berfirman: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya” QS an-Nur 31. Yang dimaksud batas-batas aurat dan perhiasan yang harus dan tidak harus dibuka menurut Ibn Abbas, muka dan dua tapak tangan (al-Baihaqi)
Rasulallah saw bersabda: “Janganlah wanita yang berihram memakai niqab (cadar) dan janganlah memakai sarung tangan”. (HR Bukhari). Hadist ini mengandung arti bahwa wajah dan telapak tangan bukanlah aurat bagi wanita, makanya tidak diharamkan membukanya. Karena kedua anggota ini (wajah dan telapak tangan) sangat dibutuhkan bagi wanita dalam proses mengambil dan memberi sesuatu dalam pekerjaan yang bersangkutan dengan hidupnya, lebih lebih kalau tidak ada orang lain yang bisa membantu kehidupannya
Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.
Dari Umar bin Sya’bi dari ayahnya dari kakeknya, Rasulallah saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut” (HR Abu Dawud, ad-Darquthni, al-Baihaqi)

Jangan bersedih

Untukmu yang sedang patah hati, cobalah tersenyum lagi...

Cobalah tersenyum lagi karena yang sakit itu dadamu, bukan bibirmu. Teruslah melangkah kembali karena yang patah itu hatimu, bukan kakimu.

Jika dia merobek hatimu, tolong kamu jangan ikut merusak hidupmu. Jangan dzalimi diri sendiri dengan lamunan panjang, tangisan di tengah sunyi, marah-marah gak jelas, muka masam serta keluh kesah yang tak berkeseduhan.

Patah hati itu untuk disembuhkan, bukan digalaukan. Rasa sakit itu untuk dipulihkan, bukan dipikirkan. Waktumu di dunia ini singkat, jangan kau persingkat lagi dengan drama-drama yang tidak mendewasakan.

Beranjaklah, buktikan bahwa kamu tidak akan lagi tunduk pada perasaan. Bahwa kamu tidak akan lagi menjadi budak cinta. Kamu harus merdeka dari penjajahan masa lalu.

Untukmu yang sedang patah hati, gapapa menangis...

Gapapa jika dengan menangis bisa membuat dadamu lumayan lega. Tapi jangan lama-lama ya. Jangan sampai air matamu habis hanya untuk sedih-sedihan seperti itu. Sisakanlah sebagian air matamu untuk hari nanti.

Untuk kapan?

Pada hari di saat kamu dilamar oleh seseorang yang cinta dan ketulusannya, tak pernah kau temui di sebelum-sebelumnya. Seseorang yang bukan hanya mencintai, tapi siap menikahi agar bisa menyayangimu sepenuh hati.

Pada hari itu, menangislah disertai senyuman haru atas kebaikan Tuhan yang telah memisahkanmu dengan yang salah untuk kemudian disatukan dengan yang tepat. Berbahagialah dengan penuh syukur. Bersyukurlah dengan penuh bahagia.

Untukmu yang sedang patah hati, silakan jika ingin bercerita...

Silakan bercerita jika itu bisa sedikit meredakan sesakmu di dalam dada. Tapi jika boleh memberi saran, jangan dulu bercerita pada orang lain bahkan ibumu atau sahabat terbaikmu sekali pun...

Mengadulah kepada Rabbmu terlebih dahulu ya. Sebab orang-orang hanya bisa mengusap basah di pipimu. Tetapi tidak, mereka tidak bisa menyembuhkan sakit di hatimu.

Maka setelah shalat, jangan dulu melucuti mukenamu. Angkatlah kedua tanganmu sejenak, pejamkan matamu beberapa saat, lalu mohon ampunlah kepada Allah karena barangkali, luka itu tidak lain disebabkan oleh kamu sendiri yang sudah lancang berharap secara berlebihan kepada selain-Nya.

Kemudian mohonlah pertolongan agar rasa yang ingin kauhilangkan segera Allah cabut. Agar sakit yang ingin kauobati secepatnya Allah sembuhkan.

Untukmu yang patah hati, sebenarnya tidak ada nasihat apa pun di sini, hanya barangkali ada sebuah pertanyaan yang mesti kau jawab sekarang juga...

Atas kehilangan yang begitu menyesakkan, atas perpisahan yang teramat menikam dada, pun atas patah hati yang sakitnya tak terkatakan, sudahkah kamu meyakini bahwa inilah cara Allah untuk mendidikmu menjadi lebih kuat dari sebelumnya lemah, lebih dewasa dari asalnya kekanakan, juga lebih berhati-hati dari biasanya mudah sekali jatuh hati?

Ya..Dari kisahmu yang ternyata berakhir buruk, sudahkah kamu meyakini bahwa inilah cerita yang terbaik?..

Terimakasih🙏